1. Pengirim harus melengkapi catatan pengiriman kargo domestik dan menunjukkan kartu identitas penduduknya atau dokumen identitas lain yang sah kepada departemen pengiriman barang atau agennya untuk menyelesaikan prosedur pengiriman. Apabila pihak pengirim barang atau agennya mengharuskan pengirim untuk memberikan surat pengantar dari perusahaannya atau bukti lain yang sah, maka pengirim juga harus memberikannya.
2. Saat mengirimkan barang yang mudah rusak, hewan hidup, barang mendesak, atau barang dengan batasan waktu, pengirim harus memesan penerbangan, tanggal, dan tonase terlebih dahulu kepada departemen pengiriman barang dan menyelesaikan prosedur pengiriman pada waktu dan tempat yang disepakati.
3. Pengirim barang yang dikirimkan melalui transportasi yang dibatasi-pemerintah atau memerlukan prosedur dari keamanan publik, karantina, atau departemen pemerintah terkait lainnya harus melampirkan dokumen pendukung yang valid.
4. Pengirim bertanggung jawab atas keaslian dan keakuratan semua informasi dan dokumen yang diberikan dalam nota pengiriman kargo.
5. Pengirim yang mengirimkan barang dengan kondisi pengangkutan yang berbeda atau barang yang tidak dapat diangkut secara bersamaan karena sifatnya, harus melengkapi catatan pengiriman muatan tersendiri.
